Aparatur Pemerintahan Kemranjen Terima Penyuluhan Hukum

Banyumas – Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.


Guna menekan potensi pelanggaran hukum, aparatur pemerintahan di wilayah Kecamatan Kemranjen mengikuti penyuluhan hukum yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyumas dengan mengambil tema melalui penyuluhan hukum, kita tingkatkan kesadaran hukum guna meminimalisir tingkat pelanggaran, yang dilaksanakan di aula balai Desa Sibalung Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas. Kamis 15/12/2022.

Dalam sambutan Kades Sibalung Bapak Muklas, mengatakan selamat datang didesa Sibalung kepada Kejaksaan Negeri Banyumas, melalui penyuluhan hukum ini, saya dan masyarakat Desa Sibalung mohon bimbingan dan arahan  agar kita bisa bekerja dengan baik kedepannya untuk membantu masyarakat agar tidak melanggar hukum.

Turut hadir dalam acara tersebut Camat Kemranjen Dwi Irawan Sukma, S. STP, M. Hum., Danramil 11/Kemranjen Kapten Arm Siswandi, Kapolsek Kemranjen AKP Jamin S.H., Kejaksaan Negeri Banyumas Al Heri Tanjung, S.H., M.H. Bripka Hendri, S.H., Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Kepala Desa dan Perangkat Desa Sibalung, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Sibalung, Ketua dan anggota BPD, LPMD Desa Sibalung.

Pada kesempatan itu Al Heri Tanjung, S.H., M.H., sebagai penyuluh dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyumas menyampaikan kepada masyarakat agar paham serta mengerti tentang aturan hukum baik yang berlaku dalam Hukum Perdata maupun Hukum Pidana. Beliau menghimbau agar selalu menghindari pelanggaran sekecil apapun karena apabila kita sudah tersangkut masalah hukum maka akan berdampak kepada kehidupan yang bersangkutan, tuturnya.

Dengan media sosial, kita harus hati-hati sebab ancaman pidananya 6 tahun. kita juga harus hati-hati dengan informasi yang kita dapat, jangan langsung di sebarluaskan, teliti dulu, baca dengan baik, cari kebenaran informasi tersebut, kalau perlu cukup kita tahu saja dan tidak usah disebarkan lagi.

Tindak pidana KORUPSI cerminan dari aparat tidak jujur, tidak amanah dan tindakan tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan kerugian negara. PUNGLI atau pungutan liar yaitu penarikan pungutan liar yang tidak ada dalam perundangan sehingga menghasilkan keuntungan bagi penarik. SUAP yaitu memberikan sesuatu utk mempengaruhi kebijakan. GRATIFIKASI adalah hadiah dalam bentuk materi, fasilitas barang, uang terimakasih. Itu semua harus dihindari agar tidak terjerat hukum. Pungkasnya. (AuL).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persit Berikan Sosialisasi Pada Sasaran Non Fisik TMMD Sengkuyung Tahap III

Gerak Cepat Apgab Atasi Kebakaran Hutan Pinus Di Gumelar

Demplot Jagung Kembaran di Cek Ba Wanwil Ter Kodim