Kodim Banyumas Gelar Sosialisasi ETWPAD dan Pajak Tahunan
Banyumas – Operator Koramil jajaran Kodim 0701/Banyumas mengikuti kegiatan Sosialisasi Produk ETWPAD dan pajak perorangan tahun 2023 yang dilaksanakan di ruang data Kodim 0701/ Banyumas Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. Senin (09/01/2023).
Tampak
para operator Koramil jajaran Kodim 0701/Banyumas sedang mendengarkan
penyampaian dari Pelda Sugiyanto (Juyar Kodim 0701/Banyumas) tentang
launching App ETWPAD yang dapat diakses melalui handphone pribadi para
anggota TNI dan PNS serta tentang laporan pajak penghasilan tahunan.
Pada kesempatan itu juyar Kodim 0701/Banyumas menyampaikan bahwa TWPAD adalah Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota TNI-AD (militer/PNS) dengan tujuan bisa memiliki rumah non dinas/pribadi. Guna mendukung kebijaksanaan tersebut maka setiap anggota TNI AD militer/PNS diwajibkan untuk menabung setiap bulan dengan cara dipotong gaji sebesar Rp. 150.000,-.
Sedangkan ETWPAD itu adalah aplikasi pintar yang dapat di akses oleh anggota. Aplikasi ETWPAD dapat memonitor semua transaksi dan layanan TWP AD dengan mengintegrasikan layanan TWP AD dengan seluruh ekosistem terkait seperti perbankan. Hal ini bertujuan untuk melakukan transparansi layanan serta untuk memudahkan managemen dan pengelola dalam melakukan tugas pengelolaan BP TWP AD, imbuhnya.
Dalam
Aplikasi ETWPAD prajurit dapat setiap saat dimanapun berada melakukan
pengajuan KPR dan memonitor status transaksi pemotongan KPR, Iuran TWP
dapat di monitor saldonya setiap saat dan 6 bulan sebelum masa pensiun
anggota mendapatkan notifikasi untuk mempersiapkan masa pensiunnya.
Aplikasi ETWPAD dapat diakses melalui Android dan IOS serta Web. Anggota
sangat dimudahkan dengan teknologi dimanapun berada. Tambahnya.
Sedangkan pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret, demikian pula yang di lakukan oleh seluruh personil Kodim 0701/Banyumas baik itu Perwira, Bintara, Tamtama dan PNSnya.
Bahkan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing), jadi anggota tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Pungkasnya. (AuL).
Komentar
Posting Komentar